Blog EntryMenuntaskan Ahmadiyah Apr 30, '08 2:20 AM
for everyone
Pergelutan umat Islam dengan penganut Ahmadiyah sudah lebih dari satu abad. Di Pakistan yang merupakan tempat asal ajaran itu, konflik baru bisa dihentikan setelah penganut Ahmadiyah dinyatakan sebagai non-Muslim. Bagaimana dengan Indonesia?

Pertentangan umat Islam dengan kaum Ahmadi telah berlangsung sejak Mirza Ghulam Ahmad masih hidup. Pakistan yang merdeka tahun 1947, tetap saja tak lantas menyelesaikan masalah itu. Setidaknya, ada tiga peristiwa besar yang menelan korban jiwa tak sedikit.

Peristiwa pertama terjadi pada 1933--saat Pakistan belum berpisah dari India, ketika masyarakat dan para ulama turun ke jalan-jalan di Lahore mendesak Ahmadiyah dinyatakan sebagai non-Islam. Pergolakan sosial itu membuat penguasa Hindu perlu meminta pendapat kepada para intelektual, antara lain Muhammad Iqbal.

Menjawab pertanyaan Pandit Jawaharlal Nehru pada 1936 lalu, Muhammad Iqbal menulis, "Saya tidak pernah ragu untuk menyatakan di sini, bahwasanya orang-orang Ahmadiyah itu adalah pengkhianat-pengkhianat terhadap Islam dan India... Fungsi Ahmadiyah dalam sejarah pemikiran keagamaan dalam Islam adalah memberikan landasan wahyu bagi penundukan secara politik di India."

Pada 1953, pertentangan kembali terjadi. Syed Abul A'la Maududi bersama masyarakat Pakistan kembali mendesak Ahmadiyah dinyatakan sebagai non-Islam. Pengadilan militer Pakistan saat itu menjatuhkan hukuman mati kepada Maududi. Bukan umat Islam di Pakistan dan India saja yang terkejut atas vonis itu, tapi juga umat Islam di seluruh dunia.

Khawatir persoalan itu menciptakan gejolak sosial, pemerintah mendatangi Maududi ke selnya. Maududi diminta memohon ampun dan dikasihani. Maududi menolak. "Lebih baik aku mati daripada merendah-rendahkan diri di hadapan tiran," demikian kata Maududi. Berikutnya, hukuman Maududi terus berkurang, sampai akhirnya tinggal dua tahun penjara.

Dua puluh tahun kemudian, pemerintah Pakistan yang tidak lagi melihat cara yang lebih baik dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah, kemudian mengakomodasi tuntutan umat Islam untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Amandemen Konstitusi Pakistan 1973 menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah non-Islam sehingga penganutnya adalah non-Muslim.

Tahun 1974 menjadi titik balik bagi gerakan Ahmadiyah di Pakistan dan seluruh dunia. Pada 1974, Majelis Nasional Pakistan mengumumkan hasil amandemen itu. Pada tahun itu pula, Rabithah Alam Islami menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan non-Muslim. Fatwa Rabithah Alam Islami itulah yang kini dipedomani banyak negara.

Bagaimana dengan Indonesia? Pertentangan seperti yang terjadi di Pakistan pada 1930-an, juga terjadi di Indonesia. Perdebatan dan konflik terjadi sampai akhir April 2008. Badan hukum yang diperoleh Ahmadiyah tahun 1953, tak membuat Ahmadiyah yang menyimpang dari ajaran pokok Islam bisa diterima oleh umat mayoritas Islam.

Tapi, sampai saat ini, penganut Ahmadiyah di Indonesia menolak disebut non-Muslim. Dalam debat di TVOne, Selasa (29/4) pagi, juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Shamsir Ali, dengan berbagai dalih menyatakan bahwa mereka Muslim. Kendati kepada Ketua Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), Whisnu Subroto, lawan debatnya, dia mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi.

Whisnu Subroto menyatakan JAI sendiri yang tidak melaksanakan 12 butir penjelasannya tentang pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan warga JAI, secara konsisten dan bertanggung jawab. Dalam tujuh putaran dialog yang digelar sebelum lahirnya 12 butir penjelasan, Bakorpakem telah menawarkan opsi kepada warga Ahmadiyah untuk menjadi non-Muslim. Tapi, pengurus JAI menolak. Mereka tetap ingin dinyatakan Muslim.

Karena ingin tetap Muslim, mereka pun dituntut membuktikan kesesuaian ajaran Ahmadiyah dengan ajaran Islam. Nyatanya, Bakorpakem mendapati Islam dan Ahmadiyah tidaklah kompatibel. Setelah melakukan pemantauan lapangan selama tiga bulan, Bakorpakem membuktikan bahwa Ahmadiyah memang menyimpang dari pokok ajaran Islam sehingga perlu segera diterbitkan aturan hukum untuk menghentikan kegiatannya.

Sampai kemarin, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang penghentian kegiatan JAI belum kunjung kelar. Menko Polkumkam, Widodo AS, mengatakan pemerintah masih akan mempertimbangkan beberapa rekomendasi Bakorpakem. "Kita masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bakorpakem," kata Widodo AS di Jakarta, kemarin.

Karena ajarannya terbukti tak kompatibel, tampaknya tinggal tersisa dua opsi yang bisa diberikan pemerintah kepada warga Ahmadiyah, agar persoalan tuntas tak menimbulkan pertentangan dengan umat Islam yang merasa agamanya dinodai. Pertama, kembali kepada ajaran Islam yang benar (ruju 'ilal haq) di mana ormas-ormas Islam telah membuka pintu. Kedua, dinyatakan sebagai non-Muslim seperti opsi awal.

Pakistan telah membuktikan penegasan status Ahmadiyah sebagai non-Muslim itulah yang bisa menyelesaikan: menghentikan pertentangan dan mengerem konflik antarwarga negara. berbagai sumber/run



Sumber: www.republika.co.id , 30 April 2008

Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help

Template design - Copyright © 2005 sonnenvogel.com All rights reserved.